AYOSEMARANG.COM -- Seperti tahun sebelumnya, besaran upah minimum kabupaten kota (UKM) yang baru diumumkan akhir bulan November.
Begitu juga dengan penetapan UMK 2025 yang diprediksi dilakukan pada 30 November 2024 mendatang.
Hal itu dilakukan usai pemerintah lebih dulu menetapkan kenaikan upahn minimum provinsi (UMP) tahun 2025 paling lambat 21 November.
Baca Juga: Gaji Siap Naik! UMK Demak 2025 Dekati Kota Semarang, Berikut Daftar Upah 5 Tahun Terakhir
Seperti diketahui, para buruh di Jawa Tengah mengusulkan kenaikan upah untuk tahun depan hingga 10 persen.
Kabupaten Semarang menjadi salah satu daerah yang memiliki UMK tertinggi di Jateng.
Sebagai informasi, UMK di Kabupaten Semarang tahun 2024 sebesar Rp 2.582.287.
Besaran tersebut menjadi tertinggi keempat setelah Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, dan Kota Semarang.
Baca Juga: UMP Jateng 2025: 10 Daerah Gaji Terendah di Jawa Tengah, Berapa UMK Banjarnegara?
Sedangkan Kabupaten Kudus masih berada di bawah Kabupaten Semarang.
Apabila usulan buruh naik 10 persen diterima, maka UMK Kabupaten Semarang 2025 bisa mencapai Rp 2.840.516
Sebari menunggu penetapan UMK 2025, simak daftar UMK Kabupaten Semarang 5 tahun terakhir mulai 2020 sampai 2024.
UMK Tahun 2020: Rp 2.229.880,00
UMK Tahun 2021: Rp 2.302.797,59