AYOSEMARANG.COM -- Upah minimum provinsi (UMP) di Jawa Tengah dipastikan akan naik. Hal itu juga akan diikuti dengam kenaikan upah minimum kabupaten kota atau UMK 2025.
Nantinya penetapan UMP tahun 2025 baru akan diumumkan pada 21 November mendatang.
Sedangkan pengumuman besaran UMK tahun depan akan dilakukan setelahnya, paling lambat 30 November.
Lantas UMK Kota Semarang 2025 masih menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah?
Baca Juga: UMP Jateng 2025 Naik! Jawa Tengah yang Terendah, Berikut Daftar Lengkapnya
Kepastian kenaikan upah pekerja disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Meskipun belum bisa menyebut berapa persen kenaikannya, namun Yassierli sudah merumuskan perhitungan untuk menetapkan upah tahun 2025 yang berkolaborasi dengan berbagai pihak.
"Iya dong (naik), masa ga naik," ungkao Menaker Yassierli dikutip Sabtu 9 November 2024.
Diketahui, Kota Semarang menduduki peringkat teratas pada daftar UMK 2024 di Jateng
Baca Juga: Buruh Gigit Jari, Perhitungan UMP 2025 Pakai Formula Baru Cuma Naik Segini
Ibu Kota Jawa Tengah ini tercatat memiliki upah minimum sebesar Rp 3.243.969
Sementara yang terendah diraih Kabupaten Banjarnegara dengan jumlah Rp 2.038.005
Berikut daftar UMK 2024 Jawa Tengah di 35 kabupaten kota:
Kabupaten Cilacap Rp. 2.479.106