AYOSEMARANG.COM -- Kabar bahagia bagi para pekerja di wilayah Surakarta (Solo), karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Solo 2025 berpotensi mengalami kenaikan.
Sebentar lagi merupakan jadwal penetapan UMK untuk daerah-daerah di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan buruh sudah mengusulkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2025.
Usulan kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 adalah 8 hingga 10 persen.
Baca Juga: Naik Gaji! UMK Kota Semarang 2025 Diprediksi Segini, Bisa Tembus Rp 3,5 Juta?
Hal ini diajukan oleh para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah.
Pada tahun 2024, UMK Kota Solo senilai Rp2.269.070.
Lantas benarkah UMK Solo 2025 nyaris tembus Rp2,5 juta?
Jika tuntutan buruh untuk kenaikan upah minimum sebesar 10 persen dikabulkan, maka UMK Solo 2025 bisa nyaris mencapai Rp2,5 juta.
Baca Juga: Segini Nominal UMK 10 Kabupaten Kota dengan Upah Tertinggi di Jawa Barat jika Gaji Naik 10 Persen
Perkiraan perhitungannya adalah sebagai berikut:
UMK Solo 2025
= UMK Solo 2024 + 10%
= Rp2.269.070 + Rp226.907
Baca Juga: Daerah di Jateng Ini UMK 2025 Tembus 3 Juta per Bulan? Bukan Kota Semarang, Ternyata Kabupaten Ini