AYOSEMARANG.COM -- Kudus masuk dalam lima besar upah minimum kabupaten kota atau UMK tertinggi di Jawa Tengah dalam lima tahun terakhir.
UMK menjadi hal terpenting sebagai acuan pemerintah daerah untuk menetapkan gaji minimal karyawan setiap tahunnya.
Memasukin bulan November 2024, pemerintah di setiap daerah mulai membahas perhitungan kenaikan upah minimum.
Baca Juga: Kapan Pengumuman UMP 2025? Ini Bocoran UMP Jateng Tahun Depan
Nantinya UMK akan ditetapkan setelah pemerintah pusat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 21 Nobember mendatang.
Upah yang dulu disebut upah minimum regional (UMR) ini paling lambat diumumkan pada 30 November 2024.
Di Provinsi Jawa Tengah, UMK Kudus termasuk dalam yang tertinggi dibanding kabupaten kota lainnya di tahun 2024.
Peringkat pertama ada UMK Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969. Kabupaten Demak diperingkat kedua dengan besaran Rp 2.761.236.
Baca Juga: UMK Kota Semarang 2025 NAIK? Ini Daftar UMK dalam 5 Tahun Terakhir
Berikutnya, UMK Kendal ditempat ketiga dengan Rp 2.613.573. Sedangkan diperingkat keempat Kabupaten Semarang sebesar Rp 2.582.287.
Sementara Kabupaten Kudus diperingkat kelima dengan besaran Rp 2.516.888.
Inilah daftar UMK Kudus dalam lima tahun tetakhir:
Tahun 2020: Rp 2.218.451,95
Tahun 2021: Rp 2.290.995,00