AYOSEMARANG.COM -- Saat ini besaran kenaikan UMK Jawa Tengah 2025 belum ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi.
Diketahui, upah minimum kabupaten kota yang dulu disebut upah minumum regional atau UMR nantinya dihitung berdasarkan jumlah kenaikan UMP yang ditetapkan lebih dulu.
Penetapannya pun menusul setelah permintah mengumumkan upah minimum provinsi.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jateng meminta kenaikan upah minimal 10 persen di setiap kabupate kota.
Baca Juga: Sudah Diusulkan, UMK Kota Semarang 2025 Naik Berapa Persen? Masih Tertinggi di Jawa Tengah
"Karena kami melihat di sini terjadi PHK besar-besaran, maka untuk menaikkan daya beli, harus menaikkan upah, makanya kalau PP [Peraturan Pemeritnah] 51/2023 akan di implementasi oleh Penjabat [Pj] Gubernur Nana Sujadna, sudah dipastikan upah yang di Jateng yang biasanya rendah, tidak bisa mengejar [tetap rendah]," ujar sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim di sela aksi unjuk rasa, Kamis 31 Oktober 2024.
KSPI Jateng berharap Pj Gubernur bisa mengambil keputusan yang sesuai. Apalagi UMP di Jawa Tengah menjadi yang terendah dibanding provinsi lainnya Indonesia.
"Buruh Jateng saat ini upahnya sangat kecil, apalagi Banjarnegara, cuma Rp2 juta loh, sampai-sampai jcadi candaan, menyakitkan, pak Nana harus pahami," lanjutnya.
Sebagai pengingat, UMK tertinggi di Jawa Tengah masih dipegang Kota Semarang dengan Rp 3.243.969. Sedangkan Kabupaten Banjarnegara menjadi UMK terendah sebesar Rp2.038.005.
Baca Juga: Bocoran Kenaikan UMP 2025 dari Menaker, Inilah Daftar Besaran yang Berlaku Saat Ini
Penetapan UMK di Jawa Tengah telah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku 1 Januari 2024.
Penetapan UMK Jawa Tengah didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023.
Inilah daftar UMK Jawa Tengah tahun 2024 di 35 kabupaten kota:
Kabupaten Cilacap Rp. 2.479.106