AYOSEMARANG.COM -- Sampai saat ini pemerintah menghitung penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang baru, Yassierli mengatakan, dirinya masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi di setiap provinsi.
Jika tidak terkendala, angka perhitungan data tersebut sudah keluar pada minggu pertama November.
Baca Juga: Jawa Tengah Masuk! 4 Provinsi UMP Terendah di Indonesia Jika UMP 2025 Naik 10 Persen
Dari data tersebut nantinya baru akan dihitung besaran kenaikan untuk UMP 2025.
Diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan upah minimum naik hingga 10 persen.
Penetapkan kenaikan UMP akan dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Perhitungannya masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni formulasi inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).
Baca Juga: 5 Provinsi UMP Tertinggi di Indonesia, UMP 2025 Naik 10 Persen Pemerintah Setuju?
Formulasi perhitungan tersebut diatur dalam pasal 26 aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan memakai tigas variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α.
UMP 2025 akan diumumkan paling lambat 21 November 2024 mendatang, kemudian dilanjutkan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK).
Berikut daftar UMP yang berlaku saat ini di 38 provinsi Indonesia:
- Aceh: Rp3.460.672
- Sumatera Utara: Rp2.809.915