AYOSEMARANG.COM -- Memasuki akhir tahun, pastinya banyak karyawan yang sudah penasaran dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.
Mana saja UMP tertinggi dan UMP terendah di Indonesia?
Sampai saat ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih membahas terkait penetapan kenaikan UMP 2025.
Diketahui, pemerintah masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: 5 Provinsi UMP Tertinggi di Indonesia, UMP 2025 Naik 10 Persen Pemerintah Setuju?
PP itulah yang nantinya sebagai dasar menentukan seberapa besar kenaikan yang ditetapkan.
Perhitungan kenaikan UMP 2025 melihat pada pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan “α”.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sudah mengusulkan kenaikan untuk UMP 2025 sebesar 10 persen.
Mereka beranggapa angkar tersebut cukup realistis karena dalam lima tahun terakhir upa minimum tidak naik signifikan.
Baca Juga: Jawa Tengah Masih Terendah, Ini Besaran UMP 2025 Jika Naik 10 Persen di Semua Provinsi
Apalagi keadaan inflasi masih terus melonjak.
Jika benar nantinya usulan kenaikan 10 persen disetujuai oleh pemerintah, tentunya besaran UMP 2025 di Indonesia akan naik cukup banyak.
Namun, sayangnya masih ada beberapa provinsi yang mendapat UMP terendah.
Bahkan, besarannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta.