AYOSEMARANG.COM -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sudah mulai mengajukan tuntutan kenaikan untuk UMP 2025.
Mereka meminta pemerintah menaikan Upah Minimum Provinsi hingga 10 persen.
Tuntukan kenaikan tersebut didasarkan pada besaran upah yang tidak naik secara signifikan pada lima tahun terakhir.
Menurut KSPI, hal itu tidak sebanding dengan inflasi yang terus melonjak.
Baca Juga: Jawa Tengah Masih Terendah, Ini Besaran UMP 2025 Jika Naik 10 Persen di Semua Provinsi di Indonesia
Dikutip dari laman resmi Kemenaker, dasar penetapan UMP 2025 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
nantinya upah minimum akan dihitung dengan pertimbangan melalui formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan “α”.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli baru akan menetapkan besaran UMP 2025 pada menjelang akhir November tepatnya tanggal 21 November 2024 mendatang.
Pada tahun 2024, setidaknya ada lima provinsi dengan besaran UMP tertinggi di Indonesia.
Baca Juga: UMP Jateng 2025 Naik 10 Persen? Upah Minimum Jadi Segini, Catat Tanggal Pengumumannya
Bahkan, provinsi tersebut sebagian besar dari wilayah Papua.
Inilah lima UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2024.
DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi dengan Rp 5.067.381 pada UMP 2024.
Jumlah tersebut mengakami kenaikan sebesar 3,3 persen