SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Ratusan buruh di Jateng yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menggelar aksi pengawalan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Kamis 31 Oktober 2024.
Dalam aksi ini, buruh Jateng meminta kenaikan upah minimal 10% di tiap kabupaten/kota.
Sebelum memulai aksi ratusan buruh tersebut tiba di sepanjang Jalan Pahlawan sekitar pukul 11.30 WIB.
Kedatangan mereka langsung disambut oleh puluhan aparat kepolisian yang berbaris mengamankan aksi unjuk rasa.
Baca Juga: 7 Jurusan Kuliah Paling Unik Anti Mainstream, Tertarik untuk Ngampus di Prodi Ini?
"Aksi kali ini terkait judical review UU Cipta Kerja, uji materiil yang tadi dibacakan mulai jam 10.00 WIB itu serentak seluruh Nasional, pengawalan ini karena memang hari ini di putuskan makanya kita kawal," kata Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim di sela aksi unjuk rasa, Kamis.
Kemudian selain mengawal judical review, lanjut Aulia, aksi kali juga untuk mengawal keputusan kenaikan UMP Jateng 2024.
Para buruh Jawa Tengah menuntut kenaikan baik UMP maupun UMK minimal di angka 10%.
"Karena kami melihat di sini terjadi PHK besar-besaran, maka untuk menaikkan daya beli, harus menaikkan upah, makanya kalau PP [Peraturan Pemeritnah] 51/2023 akan di implementasi oleh Penjabat [Pj] Gubernur Nana Sujadna, sudah dipastikan upah yang di Jateng yang biasanya rendah, tidak bisa mengejar [tetap rendah]," nilainya.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 80, Contoh Laporan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Maka dari itu, KSPI Jateng sangat berharap Pj Gubernur bisa mengambil keputusan sesuai hati nurani. Mengingat, UMP buruh di Jawa Tengah paling rendah se-Indonesia.
"Buruh Jateng saat ini upahnya sangat kecil, apalagi Banjarnegara, cuma Rp2 juta loh, sampai-sampai cadi candaan, menyakitkan, pak Nana harus pahami," sambungnya.
Tidak hanya itu, KSPI juga berharap Pj Gubernur Jateng bisa membuat gebralan seperti saat penetapan UMP 2024 lalu. Yakni saat Kota Semarang dan Kabupaten Jepara kenaikan UMK-nya tidak memakai PP 51/2023.
"Waktu itu Jepara naik 8% dan Kota Semarang 6%, walaupun itu digugat Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] tapi nyatanya menang, karena itu tidak melanggar menurut kami. Nah semoga tahun ini bisa mengulang dan memiliki keberanian sama, sehingga diakhir masa jabatannya, Pak Nana meninggalkan yang baik untuk teman-teman buruh," harapnya.