Baca Juga: Masuk Indonesia, POCO C75 Tawarkan Spesifikasi Mantap di Kelas Harganya
Sebelumnya, Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, mengatakan penghitungan UMP 2025 rencananya akan ditetapkan paling lambat 21 November 2024. Sementara UMK 2025 alan ditetapkan paling lambat 30 November 2024.
Menurut Nana, baik buruh, pengusaha, maupun pemerintah merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan.
Komunikasi menjadi penting agar semua permasalahan pada sektor ketenagakerjaan dapat dicarikan solusi dan diselesaikan secara baik-baik.
"Pekerja tanpa pengusaha tidak akan jalan, pengusaha tanpa pekerja juga tidak akan jalan. Saling membutuhkan. maka peran pemerintah adalah menjaga keseimbangan," ujar Nana.
Terkait dengan upah minimum provinsi, akan ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dan rekomendasi bupati/wali kota. Regulasi yang digunakan berdasarkan PP 51/2023.
Baca Juga: Jelang Penetapan Upah Minimum 2025, Pj Gubernur Jateng Serap Aspirasi Buruh dan Pengusaha
"Formula perhitungan upah minimum mempertimbangkan beberapa variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa dari indeks tertentu. Ada rumus yang sudah disiapkan," pungkasnya.