AYOSEMARANG.COM -- Kenaikan UMK Kota Semarang 2025 sudah mulai diusulkan oleh sejumlah serikat pekerja kepada Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Diketahui, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi Kantor Wali Kota Semaarang untuk menyampaikan terkait Upah Minimum Kota atau dulu disebut Upah Minimum regional (UMR) tahun 2025, Rabu 30 Oktober 2024.
Dalam pertemupan tersebut juga hadir perwakilan Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), dan Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP).
Baca Juga: Bocoran Kenaikan UMP 2025 dari Menaker, Inilah Daftar Besaran yang Berlaku Saat Ini
Serikat buru mengajukan kenaikan UMK Kota Semarang 2025 yang didasari pertimbangan kebutuhan hidup sehari-hari para pekerja.
Sementara itu, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Mbak Ita mengapresiasi usulan kenaikan UMK 2025 untuk Kota semarang.
Usulan tersebut nantikan akan dibahas bersama berbagai pihak terkait, salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Terkait penetapan UMK Kota Semarang 2025, Mbak Ita mengaku sampai saat ini masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Baca Juga: Jawa Tengah Masuk! 4 Provinsi UMP Terendah di Indonesia Jika UMP 2025 Naik 10 Persen
Dirinya juga berharap digelar pertemuan berikutnya dengan serikat pekerja agar menemukan kesepakatan yang sama-sama menguntungkan.
Sebagai informasi, Upah Minimum Kota Semarang masih menjadi di tahun 2024 dengan besaran Rp 3.243.969.
Sedangkan Kabupaten Banjarnegara menjadi yang terendah dengan Rp 2.038.005.
Berikut daftar UMK Jawa Tengah 2024 di 35 kabupaten dan kota yang masih berlaku sampai saat ini:
1. Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969