Cek UMK Jatim 2024, Upah Minimum Madiun, Magetan, Ponorogo mana Tertinggi? FIX Gaji Naik 80 Ribuan

photo author
- Rabu, 6 Desember 2023 | 07:05 WIB
UMK Jatim 2024 Madiun, Magetan, Ponorogo yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 (freepik)
UMK Jatim 2024 Madiun, Magetan, Ponorogo yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 (freepik)

 

AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi terkait dengan ketetapan UMK Jatim 2024 yang sudah resmi diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

Kenaikan UMK Jatim 2024 terbaru kabupaten kota sudah resmi diumumkan pada hari Kamis, 30 November 2023.

UMK Jatim 2024 dipastikan mengalami kenaikan per wilayah kabupaten atau kota, misalnya untuk kabupaten Madiun, Magetan, dan Ponorogo masing-masing mengalami kenaikan upah minimum sebesar 80 ribuan dibandingkan tahun 2023.

Baca Juga: Yes Naik! UMK Sragen 2024 Nominalnya Rp2 Jutaan, Cek juga Besaran Upah Minimum Grobogan

Seluruh provinsi di Indonesia memang sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) per tanggal 21 November 2023.

Penetapan UMP 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Untuk wilayah Provinsi Jawa Timur, UMP Jawa Timur 2024 sudah diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada tanggal 21 November 2023.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa sudah mengumumkan penetapan UMP Jawa Timur 2024 yang naik sebesar 6,13 persen atau setara dengan Rp 125.000 dibandingkan tahun 2023.

Baca Juga: Lebih Tinggi dari 2023, Besaran UMK Pekalongan 2024 Ada Kenaikan Rp80 Ribuan Bikin Pekerja Makin Gaspol!

Jadi untuk besaran UMP Jawa Timur 2024 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 dari Rp 2.040.244,30 menjadi Rp 2.165.244,30.

Keputusan kenaikan UMP ini sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Senin (20/11/2023). Adapun UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Akhirnya yang banyak ditunggu oleh para buruh dan pekerja terkait dengan pengumuman ketetapan kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) di provinsi Jawa Timur sudah diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kemarin 30 November 2023.

Sebagai informasi, untuk penetapan UMK Jatim 2024 ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI memberikan mandat atau amanat kepada Dinas Pengupahan wilayah Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur serta Pemkab atau Pemkot kabupaten kota masing-masing untuk mengumumkan sesuai jadwal kesepakatan pengumuman UMK 2024 paling lambat kemarin, Kamis, 30 November 2023.

Baca Juga: UMK Malang 2024 Selisih Rp150 Ribu dengan Kota Batu? Mantap! Kota dan Kabupaten Sama-Sama Rp3,3 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X