INFO UMK Kaltim 2024 Resmi Naik Per 1 Januari, Cek Upah 10 Daerah: Samarinda Naik 146 Ribu, Balikpapan Berapa?

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 12:17 WIB
UMK Kaltim 2024 sudah disahkan. (Ilustrasi: TikTok/nadila)
UMK Kaltim 2024 sudah disahkan. (Ilustrasi: TikTok/nadila)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi terkait dengan UMK Kaltim 2024 setelah ada keputusan resmi kenaikan upah minimum hari Kamis, 30 November 2023.

UMK Kaltim 2024 sudah disahkan dan akan berlaku per 1 Januari 2024, seiring keputusan kenaikan UMP Kaltim 2024.

UMK Kaltim 2024 mengalami kenaikan rata-rata di atas Rp 100ribu tiap kabupaten atau kota, misalnya upah minimum Kota Samarinda mengalami kenaikan Rp146ribu sehingga nominalnya mencapai Rp3,5 juta.

Baca Juga: Resmi Hanya Naik Rp72 Ribu! Segini Besaran UMK Kota Banjar 2024, Jadi yang Terendah di Jawa Barat?

Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi yang terbesar di Pulau Kalimantan.

Provinsi di Pulau Kalimantan bagian ujung timur yang berbatasan dengan Sarawak (Malaysia Timur), Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Sulawesi ini mempunyai luas wilayah 127.346,92 km².

Provinsi Kalimantan Timur memiliki hasil utama komoditas pengolahan sumber daya alam berupa bahan tambang misalnya minyak bumi, gas alam, dan batu bara.

Selain bidang pertambangan, sektor lain yang menjadi income pendapatan daerah dan juga menjadi motor laju perekonomian di Provinsi Kalimantan Timur yang kini sedang berkembang berasal dari sektor agrikultur, pariwisata dan industri pengolahan.

Baca Juga: Usulan UMK Pemerintah Kabupaten Batang Tak Disetujui Pemprov Jateng, Pj Bupati Minta Semua Menerima Putusan

Beberapa kota besar di Provinsi Kalimantan Timur seperti Balikpapan dan Bontang mulai mengembangkan kawasan industri berbagai bidang demi mempercepat pertumbuhan perekonomian.

Mata pencaharian sebagian besar di wilayah Provinsi Kalimantan Timur berasal dari tenaga buruh industri, pertambangan, dan pengelolaan hasil perkebunan.

Menurut data BPS Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022, Provinsi Kalimantan Timur mempunyai jumlah penduduk usia produktif bekerja mencapai 2.715.477 jiwa.

Berdasarkan hasil skema laju pertumbuhan perekonomian di Provinsi Kalimantan Timur selama satu tahun terakhir yang mana didominasi oleh pekerja atau buruh baik sektor informal maupun formal dan juga mendominasi sektor penunjang perekonomian maka upah minimum buruh atau pekerja memang menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk selalu melakukan evaluasi dan berkaitan dengan berapa besaran yang tepat diberikan kepada buruh atau pekerja setiap tahunnya.

Baca Juga: Resmi Naik! Segini Besaran UMK Banten 2024 di 8 Daerah Provinsi Banten, Tak Sesuai Harapan Buruh?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: diskominfo.kaltimprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X