10. UMK Kabupaten Paser tahun 2024 sebesar Rp3.261.566 (UMK 2023) + 3,40% menjadi Rp3.372.362 per bulan
Berdasarkan keputusan UMK Kaltim 2024, Kabupaten Berau memiliki UMK tertinggi tahun 2024 sebesar Rp3.832.297 per bulan dan UMK terendah adalah Kabupaten Paser dengan upah minimum sebesar Rp3.372.362 per bulan.
Itulah informasi terkait dengan ketetapan UMK Kaltim 2024 yang berlaku per 1 Januari 2024. Semoga bermanfaat!(*)