INFO UMK Kaltim 2024 Resmi Naik Per 1 Januari, Cek Upah 10 Daerah: Samarinda Naik 146 Ribu, Balikpapan Berapa?

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 12:17 WIB
UMK Kaltim 2024 sudah disahkan. (Ilustrasi: TikTok/nadila)
UMK Kaltim 2024 sudah disahkan. (Ilustrasi: TikTok/nadila)

UMP Kaltim 2024 berdasarkan keputusan PJ Gubernur Kaltim ini merupakan standar besaran upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu atau delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu.

Lalu berapakah UMK Kaltim 2024 yang sudah resmi diumumkan oleh Pemprov Kaltim pada hari Kamis 30 November 2023?

Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur untuk tahun 2024 dalam sebuah konferensi pers di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (30/11/ 2023).

Menurutnya, penetapan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Penetapan UMK Kaltim 2024 ini juga memperhatikan dan mempertimbangkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Berikut daftar UMK Kaltim 2024 yang berlaku per 1 Januari 2024.

1. UMK Kabupaten Berau tahun 2024 sebesar Rp3.675.887 (UMK 2023) + 4,26% menjadi Rp3.832.297 per bulan.

2. UMK Kabupaten Kutai Barat tahun 2024 sebesar Rp3.553.038 (UMK 2023) + 4,50% menjadi Rp3.711.017,82 per bulan.

3. UMK Mahakam Ulu tahun 2024 sama dengan UMK 2023 sebesar Rp3.553.038 (belum menentukan UMK 2024).

4. UMK Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2024 sebesar Rp3.500.000 (UMK 2023) + 4,35% menjadi Rp3.715.817,74 per bulan

5. UMK Kota Bontang tahun 2024 sebesar Rp3.419.486 (UMK 2023) + 3,81% menjadi Rp3.549.307,67 per bulan

6. UMK Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024 sebesar Rp3.394.513 (UMK 2023) + 4,18% menjadi Rp3.536.506,28 per bulan

7. UMK Kabupaten Kutai Timur tahun 2024 sebesar Rp3.356.109 (UMK 2023) + 4,74% menjadi Rp3.515.324 per bulan

8. UMK Kabupaten Samarinda tahun 2024 sebesar Rp3.329.199 (UMK 2023) + 5,04% menjadi Rp3.497.124,13 per bulan

9. UMK Kota Balikpapan tahun 2024 Kota sebesar Rp3.324.273 (UMK 2023) + 4,55% menjadi Rp3.475.595 per bulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: diskominfo.kaltimprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X