AYOSEMARANG.COM -- Berikut daftar UMK Jawa Barat 2024 dimana upah minimum Bandung kalah jauh dari Bekasi dan Karawang.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sudah menetapkan UMK Jawa Barat 2024 pada Kamis 30 November 2023.
Penetapan UMK Jawa Barat 2024 sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Inilah Daerah dengan UMK 2024 di Jawa Tengah Paling Sedikit, Pekerja Cuma Dibayar Rp2 Juta
Besaran UMK 2024 Jabar ini merupakan hasil rekomendasi wali kota dan bupati.
Bey Machmudin menjelaskan jika upah minimim di wilayahnya rata-rata sebesar Rp 3.370.534.
Angkat tersebut naik 2,50 persen atau sekitar Rp 78.909.
UMK Jawa Barat 2024 dipegang oleh Kota Bekasi dengan Rp 5.343.430 atau naik 3,59 persen.
Tertinggi kedua ada Kabupaten Karawang dengan besaran Rp 5.257.834 atau mengalami kenaikan 1,58 persen.
Sedangkan tertinggi ketiga diraih Kabupaten bekasi dengan Rp 5.219.263 dengan kenaikan 1,59 persen.
Lantas berapakah UMK Jawa Barat 2024 untuk daerah Bandung?
UMK 2024 Kota Bandung mengalami kenaikan 3,97 persen dengan jumlah Rp 4.209.309.