Asyik! UMK Jatim 2024 Terbaru Sudah Disahkan, Upah Surabaya, Kediri Berapa? Cek Kenaikan Gaji Semua Wilayah

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 07:06 WIB
besaran kenaikan UMK Jatim 2024 yang berlaku per 1 Januari 2024. (freepik)
besaran kenaikan UMK Jatim 2024 yang berlaku per 1 Januari 2024. (freepik)

 

AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi terkait dengan UMK Jatim 2024 yang sudah disahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

Kenaikan UMK Jatim 2024 terbaru untuk 38 kabupaten dan kota sudah resmi diumumkan pada hari Kamis, 30 November 2023.

UMK Jatim 2024 dipastikan mengalami kenaikan per wilayah kabupaten atau kota, misalnya Kota Surabaya resmi mengalami kenaikan upah minimum sebesar Rp200ribu dibandingkan tahun lalu sehingga nominalnya menjadi Rp4,7 juta.

Baca Juga: SAH! UMK Jabar 2024 Naik Per 1 Januari 2024, Segini Upah 27 Daerah: Kota Bekasi dan Karawang Tembus Rp5 Juta

Seluruh provinsi di Indonesia memang sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) per tanggal 21 November 2023.

Penetapan UMP 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Untuk wilayah Provinsi Jawa Timur, UMP Jawa Timur 2024 sudah diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada tanggal 21 November 2023.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa sudah mengumumkan penetapan UMP Jawa Timur 2024 yang naik sebesar 6,13 persen atau setara dengan Rp 125.000 dibandingkan tahun 2023.

Baca Juga: INFO UMK 2024 Jateng Resmi Naik Berlaku 1 Januari Cek Upah 35 Daerah: Solo Jadi Rp2,2 Juta, Semarang Berapa?

Jadi untuk besaran UMP Jawa Timur 2024 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 dari Rp 2.040.244,30 menjadi Rp 2.165.244,30.

Keputusan kenaikan UMP ini sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Senin (20/11/2023). Adapun UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Akhirnya yang banyak ditunggu oleh para buruh dan pekerja terkait dengan pengumuman ketetapan kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) di provinsi Jawa Timur sudah diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kemarin 30 November 2023.

Sebagai informasi, untuk penetapan UMK Jatim 2024 ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI memberikan mandat atau amanat kepada Dinas Pengupahan wilayah Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur serta Pemkab atau Pemkot kabupaten kota masing-masing untuk mengumumkan sesuai jadwal kesepakatan pengumuman UMK 2024 paling lambat kemarin, Kamis, 30 November 2023.

Baca Juga: INFO UMK Banten 2024 Resmi Disahkan Berlaku 1 Januari. Cek Upah 8 Daerah: Tangerang Tertinggi Tembus 4,7 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X