BATANG, AYOSEMARANG.COM- Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Batang, Edi Susilo, mengutarakan kekhawatiran terhadap usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batang Tahun 2024 yang masih di bawah Komponen Hidup Layak (KHL).
Menurutnya, usulan tersebut tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup layak bagi para buruh.
Edi Susilo menyoroti kenaikan usulan UMK sebesar Rp 2,322,897,00, yang hanya naik sekitar Rp 40 ribu dari UMK Tahun 2023 sejumlah Rp 2,282,026.
"Dengan kenaikan hanya sekitar Rp 40 ribu, apakah ini tidak akan membuat buruh semakin miskin? Kami di SPN Batang mengusulkan kenaikan UMK sebesar 15 persen dari UMK tahun sebelumnya, sesuai dengan tuntutan kami di SPN Pusat," ungkap Edi Susilo, Kamis 30 November 2023.
Menurut Edi Susilo, usulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Batang masih jauh dari standar kelayakan hidup, terutama dengan adanya kenaikan harga kebutuhan pokok seperti beras.
Ia memberikan contoh bahwa harga beras naik dari Rp 11 ribu menjadi Rp 15 ribu, yang berarti terdapat selisih kenaikan harga sebesar Rp 4 ribu. Jika diakumulasikan dalam sebulan, hal ini akan membutuhkan tambahan biaya hidup sekitar Rp 120 ribu per bulan.
"Jika usulan UMK tetap seperti ini, ini akan menjadi jalan menuju kemiskinan bagi para buruh. Upah seharusnya adalah alat penyesuaian hidup yang layak. Namun, saat ini usulan UMK tidak lagi sesuai dengan standar KHL untuk merumuskan kenaikan upah," tegasnya.
Baca Juga: Didemo Buruh, UMK Bekasi 2024 Ditetapkan Hari Ini Naik Berapa?
Edi Susilo berharap bahwa penetapan upah minimum bisa memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) 78, yang didasarkan pada survei pasar yang mencakup 60 item, termasuk sandang, pangan, dan papan.
Lebih lanjut, Edi Susilo menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu interupsi dari DPD SPN Jawa Tengah. Setelah itu, mereka berencana untuk menyuarakan aspirasi mereka kepada Kantor Gubernur Jawa Tengah.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan organisasi serikat pekerja lainnya. Dan jika diperlukan, kami akan mengadakan pertemuan dengan Penjabat (PJ) Bupati. Harapannya, usulan dari Bupati kepada Gubernur dapat mempertimbangkan standar KHL bagi buruh di Kabupaten Batang," tambahnya.
Kritik yang disampaikan oleh Ketua SPN Batang, Edi Susilo, merupakan suara dari para buruh yang berharap agar usulan UMK Kabupaten Batang Tahun 2024 dapat lebih memperhatikan kelayakan hidup bagi para pekerja.
Baca Juga: Intip Besaran UMK Tangerang Selatan 2024 yang Wajib Diketahui Fresh Graduate, Naik Rp100 Ribuan?