37. UMK Kabupaten Pamekasan tahun 2024 sebesar Rp 2.221.135,00, naik dari yang sebelumnya Rp2.133.655,03 (UMK 2023).
38. UMK Kabupaten Sampang tahun 2024 sebesar Rp 2.182.861,00, naik dari yang sebelumnya Rp2.114.335,27 (UMK 2023).
Berdasarkan hasil ketetapan UMK Jatim 2024 maka Kota Surabaya tetap menjadi yang tertinggi seperti tahun sebelumnya dengan upah minimum sebesar Rp 4.725.479,00 sedangkan kabupaten Sampang menjadi yang terendah dengan upah minimum sebesar Rp 2.182.861,00.
Itulah informasi terkait dengan ketetapan besaran kenaikan UMK Jatim 2024 yang berlaku per 1 Januari 2024. Semoga bermanfaat! ***