AYOSEMARANG.COM -- Berikut adalah update terbaru mengenai kenaikan UMK 2024 wilayah Cirebon, Kuningan, Majalengka, dan Indramayu.
Putusan terkait kenaikan UMK 2024 diumumkan pada 30 November 2023, termasuk untuk wilayah Cirebon, Kuningan, Majalengka, dan Indramayu.
Hal ini berdasarkan pada aturan yang telah di sampaikan sebelumnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yakni pengumuman kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023 dan UMK 2024 paling lambat pada 30 November 2023.
Baca Juga: Tok! UMK Salatiga 2024 Resmi Disahkan dan Lebih Besar dari Kota Tegal, Naik Rp90 Ribuan?
Besaran kenaikan UMK 2024 untuk daerah-daerah di Jabar termasuk Cirebon, Kuningan, Majalengka, dan Indramayu, telah tercantum pada Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang ditetapkan pada 30/11/2023.
Serikat buruh melakukan kembali aksi untuk mendapatkan kenaikan UMK sesuai dengan permohonan awal yakni 15%.
Hal tersebut tentunya didasari pada beberapa aspek, seperti naiknya laju inflasi, naiknya harga barang pokok, dan lainnya.
Setelah melalui hari yang panjang, keputusan terkait kenaikan UMK 2024 di setiap daerah diumumkan.
Berdasarkan hal tersebut, berikut adalah total UMK 2024 Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu:
Kota Cirebon menjadi Rp2.533.038
Kabupaten Cirebon menjadi Rp2.517.730
Kabupaten Kuningan menjadi Rp2.074.666