UMK 2024 Cirebon, Kuningan, Majalengka, dan Indramayu Sudah Ketok Palu, Tertinggi Dipegang Oleh...

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 06:37 WIB
Kenaikan UMK 2024 wilayah Cirebon, Kuningan, Majalengka, dan Indramayu. (Ilustrasi: TikTok)
Kenaikan UMK 2024 wilayah Cirebon, Kuningan, Majalengka, dan Indramayu. (Ilustrasi: TikTok)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut adalah update terbaru mengenai kenaikan UMK 2024 wilayah Cirebon, Kuningan, Majalengka, dan Indramayu.

Putusan terkait kenaikan UMK 2024 diumumkan pada 30 November 2023, termasuk untuk wilayah Cirebon, Kuningan, Majalengka, dan Indramayu.

Hal ini berdasarkan pada aturan yang telah di sampaikan sebelumnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yakni pengumuman kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023 dan UMK 2024 paling lambat pada 30 November 2023.

Baca Juga: Tok! UMK Salatiga 2024 Resmi Disahkan dan Lebih Besar dari Kota Tegal, Naik Rp90 Ribuan?

Besaran kenaikan UMK 2024 untuk daerah-daerah di Jabar termasuk Cirebon, Kuningan, Majalengka, dan Indramayu, telah tercantum pada Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang ditetapkan pada 30/11/2023.

Serikat buruh melakukan kembali aksi untuk mendapatkan kenaikan UMK sesuai dengan permohonan awal yakni 15%.

Hal tersebut tentunya didasari pada beberapa aspek, seperti naiknya laju inflasi, naiknya harga barang pokok, dan lainnya.

Setelah melalui hari yang panjang, keputusan terkait kenaikan UMK 2024 di setiap daerah diumumkan.

Baca Juga: SAH! UMK Jabar 2024 Naik Per 1 Januari 2024, Segini Upah 27 Daerah: Kota Bekasi dan Karawang Tembus Rp5 Juta

Berdasarkan hal tersebut, berikut adalah total UMK 2024 Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu:

Kota Cirebon menjadi Rp2.533.038

Kabupaten Cirebon menjadi Rp2.517.730

Kabupaten Kuningan menjadi Rp2.074.666

Baca Juga: INFO UMK 2024 Jateng Resmi Naik Berlaku 1 Januari Cek Upah 35 Daerah: Solo Jadi Rp2,2 Juta, Semarang Berapa?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X