AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi terkait dengan ketetapan resmi UMK Jabar 2024 yang resmi mengalami kenaikan per 1 Januari 2024.
UMK Jabar 2024 resmi diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin pada hari ini, Kamis 30 November 2023.
Keputusan akan kenaikan UMK Jabar 2024 untuk 27 Kabupaten Kota dengan nominal berbeda, Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang capai Rp 5 juta.
Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu provinsi terbesar di Indonesia dengan kisaran jumlah penduduk berdasarkan data BPS Provinsi Jawa Barat hingga 2023 semester satu mencapai hampir 50 juta jiwa.
Provinsi Jawa Barat memiliki penyumbang terbesar terhadap GRDP berasal sektor manufaktur mencapai 36,72 persen, hotel, perdagangan dan sektor pertanian 14,45 persen dengan total sebesar 51,17 persen.
Provinsi Jawa Barat juga menjadi pusat dari industri tekstil modern dan garmen nasional yang sangat berkualitas dan berbeda dengan daerah lain sehingga menjadi pusat dari industri tekstil tradisional.
Berdasarkan tingkat laju pertumbuhan perekonomian di Provinsi Jawa Barat yang ditunjang dari berbagai sektor baik berskala mikro hingga makro maka hal ini sangat berpengaruh terhadap besarnya kebutuhan akan sumber daya manusia sebagai subjek pelaku ekonomi di masing-masing sektor.
Selain pengembangan berbagai sektor penopang perekonomian, besaran nilai upah minimum di tiap kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat yang diterima oleh buruh atau pekerja setiap bulannya juga mendapatkan perhatian lebih dari tahun ke tahun.
Oleh karena itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat bersama Dewan Pengupahan Provinsi dan dan Pemerintah Daerah baik Pemkab atau Pemkot selalu melakukan pemantauan berkala dan evaluasi terhadap besaran UMP dan UMK Jabar sebagai dasar acuan untuk memonitor tingkat pemenuhan kebutuhan dan kelayakan hidup masyarakat.
Melihat dari Besaran UMP Barat 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut menetapkan besaran UMP Jawa Barat 2023 sebesar Rp1.986.670,17 naik 7,88 persen atau sebesar Rp 145.109,2 dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp1.841.487,31.
Penetapan UMP tahun ini berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.