AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi terkait dengan daftar 15 UMK 2024 Kabupaten Kota yang sudah resmi umumkan usulan kenaikan upah minimum.
Ketetapan berapa nilai nominal UMK 2024 Kabupaten Kota memang paling lambat akan diumumkan pada hari ini, Kamis 30 November 2023.
Ada 15 UMK 2024 Kabupaten Kota yang sudah mengumumkan usulan kenaikan upah minimum hingga ada yang mencapai 14,02 persen.
Baca Juga: Daftar UMK Jateng 2024 Terbaru Ditetapkan Hari Ini Berlaku Januari Cek Besarannya!
Beberapa di antaranya yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kota Semarang, Kabupaten Brebes, dan Kota Bekasi.
Seluruh provinsi di Indonesia memang sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) per tanggal 21 November 2023.
Penetapan UMP 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sekarang yang banyak ditunggu oleh para buruh dan pekerja adalah pengumuman ketetapan kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) tiap provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Naik Gaji! UMK Salatiga 2024 Naik Segini, Besaranya Sudah Tembus Rp2,3 Juta
Kementerian Ketenagakerjaan RI memberikan mandat atau amanat kepada Dinas Pengupahan wilayah Provinsi masing-masing bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi serta Pemkab atau Pemkot kabupaten kota masing-masing untuk mengumumkan sesuai jadwal kesepakatan pengumuman UMK 2024 paling lambat hari ini, Kamis 30 November 2024.
Beberapa di antara Kabupaten Kota ada yang sudah resmi mengumumkan usulan kenaikan upah minimum kepada Gubernur wilayah provinsi masing-masing.
Berikut 15 daftar UMK 2024 Kabupaten Kota yang sudah resmi diumumkan untuk usulan kenaikan upah minimumnya.
1. Kabupaten Bogor
Baca Juga: TOK! UMK Jateng 2024 Diumumkan Hari Ini, Upah Minimum Kota Semarang PASTI Naik 6 Persen?