AYOSEMARANG -- Daftar UMK Jateng 2024 terbaru dipastikan akan ditetapkan dan diumumkan hari ini, Kamis 30 November 2023.
Pemerintah Provinsi Jateng telah megumumkan tahun 2024 uapah minimum sebesar Rp2.036.947 atau naik sebesar 4,02 persen dibanding UMP tahun lalu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sudah menyampaikan bahwa UMK setiap wilayah termasuk daftar UMK Jateng 2024 terbaru harus sudah ditetapkan paling lama tanggal 30 November.
Ida menyampaikan bahwa penghitungan besaran UMK di setiap wilayah harus berdasarkan pada inflasi pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jaten Ahmad Azis mengatakan penetapan UMP di Jateng dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan. Rentang nilainya 0,10 sampai dengan 0,30.
“Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, di tiga periode terakhir tahun berjalan,” jelasnya.
Adapun penentuan nilai alfa mendasarkan pada penghitungan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, pada periode tahun 2020-2021, 2021-2022, dan 2022-2023.
“Adanya peningkatan pada penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tersebut, menyebabkan variabel alfa di Jawa Tengah ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30,” jelasnya.
Jika mengacu pada kenaikan UMP Jateng 2024 terbaru sebesar 4,02 persen maka estimasi perhitungan daftar UMK 2024 terbaru Jateng tiap kabupaten kota di Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut:
1. UMK Kota Semarang tahun 2024 sebesar Rp3.060.349 (UMK 2023) + 4,02% menjadi Rp3.183.375,03 per bulan
2. UMK Demak tahun 2024 sebesar Rp2.680.421 (UMK 2023) + 4,02% menjadi Rp2.788.173,92 per bulan
3. UMK Kendal tahun 2024 sebesar Rp2.508.300 (UMK 2023) + 4,02% menjadi Rp2.609.133,66 per bulan