Pemerintah Kota Surabaya juga mengumumkan usulan kenaikan UMK Surabaya 2024 melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, Achmad Zaini yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Jika usulan kenaikan UMK Kota Surabaya 2024 disetujui naik 6,13 persen maka UMK Kota Surabaya tahun 2024 menjadi Rp4.802.891,06 dari yang sebelumnya Rp4.525.479,19 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 277.411,87.
9. Kabupaten Brebes
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Brebes, Warsito Eko Putro memberikan keterangan bahwa penetapan UMK Brebes 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Keputusannya adalah usulan kenaikan UMK Brebes 2024 sebesar Rp85 ribu atau naik 4,17 persen menjadi Rp 2.103.100 dari yang sebelumnya Rp 2.018.000 pada tahun 2023.
10. Kota Cilegon
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian telah menyampaikan usulan kenaikan UMK kota Cilegon 2024 sebesar 8,73 persen.
Apabila usulan tersebut diterima oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin maka UMK Cilegon 2024 menjadi Rp 5.063.797 dari yang sebelumny Rp 4.657.222 atau naik sebesar Rp 406.575,48
11. Kabupaten Tanjungpinang
Pemerintah Kota Tanjungpinang telah memberikan pengumuman terkait dengan usulan kenaikan UMK Tanjungpinang 2024 sebesar 3,76 persen yang disampaikan oleh Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.
Jika usulan tersebut diterima dan disetujui oleh Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad maka UMK Tanjungpinang 2024 akan naik sebesar Rp 3.402.492 dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194.
UMK Tanjungpinang2024 akan mengalami kenaikan sebesar Rp 123.298 dibandingkan UMK 2023.
12. Kabupaten Mukomuko
Pemkab Mukomuko sudah mengumumkan usulan kenaikan UMK Mukomuko 2024 sebesar 3,7 persen.
Bupati Mukomuko, Sapuan mengumumkan bahwa UMK Mukomuko 2024 dapat naik menjadi Rp 2.816.299 dari Rp 2.715.839 dari tahun 2023.