Bupati Mukomuko bersama dengan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Destri Gandalia sudah menyampaikan usulan prosentase kenaikan UMK di daerahnya kepada Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
13. Kabupaten Sukabumi
Perhitungan UMK Kabupaten Sukabumi 2024, Bupati Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami sudah merekomendasikan kenaikan upah minimum Kabupaten Sukabumi sebesar 7,47 persen dibandingkan tahun 2023.
Rekomendasi kenaikan UMK Sukabumi 2024 itu sudah ditandangani oleh Bupati Sukabumi, dan ditujukan kepada Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
Jika mengacu pada rekomendasi kenaikan upah minimum yang direkomendasikan oleh Bupati Sukabumi dan tuntutan serikat buruh sebesar 7,47 persen maka estimasi UMK Kabupaten Sukabumi 2024 menjadi Rp3.602.268,86, atau naik sebesar Rp250.385 dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp3.351.883,19.
14. Kota Solo
Pemkot Solo juga sudah mengusulkan UMK 2024 yang naik hanya 4,36 persen dari UMK tahun ini.
Usulan UMK tersebut disampaikan oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang ditujukan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.
Jika disetujui maka UMK Solo 2024 akan naik menjadi Rp 2.269.070, atau naik Rp 94.901 itu dari yang sebelumnya Rp2.174.169.
15. Kota Malang
Usulan UMK Kota Malang 2024 juga sudah diumumkan oleh Pemkot Malang yaitu naik sebesar 4,27 persen
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa sudah diadakan rapat pleno terkait dengan penghitungan UMK Kota Malang tahun 2024 yang digelar pada 22 Nopember dan 23 November 2023.
Jika usulan atau rekomendasi kenaikan UMK Kota Malang 2024 sebesar 4,27 persen yang sesuai PP Nomor 51 tahun 2023 disetujui dan disahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, maka UMK Kota Malang akan mengalami kenaikan sebesar Rp 136.517,71 dibandingkan tahun 2023
UMK Kota Malang 2024 akan menjadi Rp 3.330.661,69 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 3.194.143.
Itulah informasi terkait dengan UMK 2024 Kabupaten Kota yang sudah mengumumkan secara resmi terkait usulan kenaikan upah minimum tahun 2024. Semoga bermanfaat!(*)