INFO UMK Kabupaten Sukabumi 2024 Dipastikan Naik 7,47 Persen? Cek Nominal Tembus 3,6 Juta

photo author
- Kamis, 30 November 2023 | 07:14 WIB
estimasi UMK Kabupaten Sukabumi 2024 yang dihitung menggunakan formulasi perhitungan usulan kenaikan upah minimum sebesar 7,47 persen.  (freepik)
estimasi UMK Kabupaten Sukabumi 2024 yang dihitung menggunakan formulasi perhitungan usulan kenaikan upah minimum sebesar 7,47 persen. (freepik)

AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait dengan UMK Kabupaten Sukabumi 2024 yang dipastikan naik hari ini , Kamis 30 November 2023.

UMK Kabupaten Sukabumi 2024 akan mengalami kenaikan seiring dengan sudah diputuskan kenaikan UMP Jawa Barat 2034 sebesar 3,57 persen.

UMK Kabupaten Sukabumi 2024 jika dihitung menggunakan formulasi perhitungan usulan kenaikan sebesar 7,47 persen maka didapatkan estimasi upah minimum mencapai Rp 3,6 juta.

Baca Juga: INFO UMK Surabaya 2024 Fix Naik Sesuai Usulan 6,13 Persen? Cek Upah Jadi yang Tertinggi di Jawa Timur

Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Barat dengan luas wilayah 4.145 km2 dan jumlah penduduk berdasarkan data BPS Provinsi Jawa Barat tahun 2022 mencapai 2.762.500 jiwa.

Kabupaten Sukabumi memiliki laju pertumbuhan perekonomian yang cukup berkembang di mana sektor pertanian dan perindustrian menjadi penopang perekonomian di Kabupaten Sukabumi.

Sektor pertanian di Kabupaten Sukabumi memiliki produktivitas yang tinggi dilihat dari hasil panen komoditas padi, kedelai, dan jagung.

Sedangkan untuk sektor perindustrian di wilayah Kabupaten Sukabumi tahun 2023 masih didominasi oleh sektor industri padat karya.

Baca Juga: Full Senyum! UMK Majalengka 2024 Naik 14,81 Persen, Ternyata Besaran Upah Minimumnya Capai Rp2,5 Juta?

Pasca Pandemi Covid-19 dan sejumlah faktor ekonomi global membuat kapasitas produksi di Kabupaten Sukabumi belum bisa dimaksimalkan hingga 100 persen akan tetapi potensi serapan kebutuhan sumber daya manusia terus naik secara signifikan.

Berdasarkan besarnya peran dari sektor penunjang perekonomian baik dari bidang pertanian hingga perindustrian berskala mikro maupun makro di wilayah Kabupaten Sukabumi maka hal ini berpengaruh terhadap besarnya tingginya kebutuhan akan tenaga kerja sebagai subjek pelaku ekonomi di masing-masing sektor.

Selain pengembangan berbagai sektor penopang perekonomian, besaran nilai upah minimum Kabupaten Sukabumi yang diterima oleh buruh atau pekerja setiap bulannya selalu menjadi prioritas yang terus dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi dari tahun ke tahun.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Sukabumi selalu melakukan pemantauan berkala dan evaluasi terhadap besaran UMK Sukabumi sebagai dasar acuan monitoring tingkat pemenuhan kebutuhan dan kelayakan hidup masyarakat.

Baca Juga: Berapa Besaran UMK Pasuruan 2024? Ternyata Segini jika Ikut 6,13 Persen Seperti Kenaikan UMP Jatim

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X