AYOSEMARANG.COM - Berikut ini adalah besaran UMK Majalengka 2024 yang naik 14,81 persen, ternyata besaran upah minimumnya mencapai Rp2,5 juta?
Penentuan besaran UMK Majalengka 2024 kini hanya menghitung waktu saja, yang mana kabar tersebut akan segera ditetapkan pada 30 November 2023.
Sebelum akan berlangsungnya agenda penetapan UMK Majalengka 2024, ternyata terdapat sebuah usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka pada rapat pleno.
Yakni adanya rekomendasi kenaikan UMK Majalengka 2024 sebesar 14,81 persen atau sekitar Rp322 ribu dari tahun ini.
Rekomendasi kenaikan sebesar 14,81 persen pada UMK Majalengka 2024 merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka yang diselenggarakan pada 23 November 2023.
Dengan dihadiri oleh perwakilan pemerintah, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo serta akademisi dengan didasari dari kebutuhan hidup layak di Kabupaten Majalengka nantinya.
Pada rekomendasi kenaikan tersebut tentu besaran UMK Majalengka 2024 nantinya memiliki peningkatan nilai upah minimum yang cukup signifikan dari tahun ini.
Pasalnya pada tahun ini besaran UMK Majalengka memperoleh nilai upah minimum senilai Rp2.180.602,90.
Sedangkan dengan adanya rekomendasi Dewan Pengupahan yang mengusulkan kenaikan UMK Majalengka 2024 sebesar 14,81 persen.
Maka besaran yang didapat UMK Majalengka 2024 nantinya mencapai Rp2,5 juta atau senilai Rp2.503.550,18.