Full Senyum! UMK Majalengka 2024 Naik 14,81 Persen, Ternyata Besaran Upah Minimumnya Capai Rp2,5 Juta?

photo author
- Rabu, 29 November 2023 | 19:12 WIB
Ilustrasi. Segini prediksi besaran UMK Majalengka 2024 (Freepik.com)
Ilustrasi. Segini prediksi besaran UMK Majalengka 2024 (Freepik.com)

 


AYOSEMARANG.COM - Berikut ini adalah besaran UMK Majalengka 2024 yang naik 14,81 persen, ternyata besaran upah minimumnya mencapai Rp2,5 juta?

Penentuan besaran UMK Majalengka 2024 kini hanya menghitung waktu saja, yang mana kabar tersebut akan segera ditetapkan pada 30 November 2023.

Sebelum akan berlangsungnya agenda penetapan UMK Majalengka 2024, ternyata terdapat sebuah usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka pada rapat pleno.

Baca Juga: INFO UMK Surabaya 2024 Fix Naik Sesuai Usulan 6,13 Persen? Cek Upah Jadi yang Tertinggi di Jawa Timur

Yakni adanya rekomendasi kenaikan UMK Majalengka 2024 sebesar 14,81 persen atau sekitar Rp322 ribu dari tahun ini.

Rekomendasi kenaikan sebesar 14,81 persen pada UMK Majalengka 2024 merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka yang diselenggarakan pada 23 November 2023.

Dengan dihadiri oleh perwakilan pemerintah, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo serta akademisi dengan didasari dari kebutuhan hidup layak di Kabupaten Majalengka nantinya.

Baca Juga: INFO UMK Kabupaten Serang 2024: Usulan Naik 7,08 Persen Disetujui? Cek Upah Minimum Setara UMP DKI Jakarta

Pada rekomendasi kenaikan tersebut tentu besaran UMK Majalengka 2024 nantinya memiliki peningkatan nilai upah minimum yang cukup signifikan dari tahun ini.

Pasalnya pada tahun ini besaran UMK Majalengka memperoleh nilai upah minimum senilai Rp2.180.602,90.

Sedangkan dengan adanya rekomendasi Dewan Pengupahan yang mengusulkan kenaikan UMK Majalengka 2024 sebesar 14,81 persen.

Baca Juga: Fresh Graduate! UMP Jatim Naik 6 Persenan, UMK Sidoarjo 2024 Tembus Rp4,7 Juta? Intip Hitung-hitungannya

Maka besaran yang didapat UMK Majalengka 2024 nantinya mencapai Rp2,5 juta atau senilai Rp2.503.550,18.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X