AYOSEMARANG.COM -- Berikut adalah daftar usulan kenaikan UMK 2024 se-Jawa Barat berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota.
Daftar usulan UMK Jawa Barat 2024 dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat telah masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketua DPD Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, telah mendata usulan kenaikan UMK 2024 se-Jawa Barat berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota.
Baca Juga: UMK Kudus, Demak dan Cilacap 2024 Setelah Naik 4,02 Persen
Roy juga mengatakan data yang dimilikinya ada kemungkinan dapat berubah hingga penetapan di tanggal 30 November 2023.
Terkait usulan UMK Jawa Barat 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengungkapkan terkait rencana penetapan dan pengumuman UMK 2024 Jawa Barat yang besarannya beragam.
"Ada yang mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, ada pula ikut mekanisme lain, Tapi keputusannya kan nanti tanggal 30 November 2023. Usulan dibahas dulu," ungkap Bey.
Sebagai informasi, sebelumnya UMP Jawa Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dari tahun 2023.
Bagi kabupaten/kota yang sudah menyampaikan rekomendasi besaran UMK 2024 akan ditetapkan sesuai hasil pembahasan UMK yang diusulkan.
Sementara, bagi kabupaten/kota yang tidak mengusulkan, UMK 2024 di kabupaten/kota tersebut akan memakai besaran sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dirangkum AyoSemarang.com dari beberapa sumber, berikut adalah usulan besaran UMK 204 yang diterima Disnakertrans Jawa Barat, yang rencananya akan diputuskan pada 30 November 2024.
1. UMK Kota Bekasi 2024: Rp5.158.248
2. UMK Karawang 2024: Rp5.176.179
3. UMK Bekasi 2024 (Kabupaten): Rp5.137.575