AYOSEMARANG -- Berikut kami sajikan daftar UMK Kudus, Demak dan Cilacap 2024 jika naik 4,02 persen seperti UMP Jawa Tengah.
Pemrov Jateng telah menetapkan tahun 2024 sebesar Rp2.036.947. Nilai itu naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 yang tercatat sebesar Rp1.958.169,69.
Daftar UMK Jateng 2024 terbaru di semua kota kabupaten sudah bisa dihitung menggunakan kenaikan UMP terbaru termasuk UMK Kudus, Demak dan Cilacap 2024 .
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jaten Ahmad Azis mengatakan UMP Jawa Tengah 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta mendasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” terang Azis dikutip jatengprov.go.id.
Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan. Rentang nilainya 0,10 sampai dengan 0,30.
“Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, di tiga periode terakhir tahun berjalan,” jelasnya.
Ditambahkan, penghitungan usulan/rekomendasi UMP Tahun 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pada 16 November lalu.
“Hasilnya, UMP 2024 yang mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49%, pertumbuhan ekonomi 5,11%, dan nilai alfa 0,30,” bebernya.
Adapun penentuan nilai alfa mendasarkan pada penghitungan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, pada periode tahun 2020-2021, 2021-2022, dan 2022-2023.
“Adanya peningkatan pada penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tersebut, menyebabkan variabel alfa di Jawa Tengah ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30,” jelasnya.
Jika mengacu pada kenaikan UMP Jateng 2024 terbaru sebesar 4,02 persen maka estimasi perhitungan UMK Kudus, Demak dan Cilacap 2024 sebagai berikut:
1. UMK Demak tahun 2024 sebesar Rp2.680.421 (UMK 2023) + 4,02% menjadi Rp2.788.173,92 per bulan
2. UMK Kudus tahun 2024 sebesar Rp2.439.814 (UMK 2023) + 4,02% menjadi Rp2.537.894,52 per bulan