AYOSEMARANG.COM - Berikut ini adalah informasi mengenai besaran UMK Cianjur 2024 yang memiliki selisih Rp100 ribu dari upah minimum 2023?
Kenaikan UMP Jabar 2024 resmi naik 3,57 persen, yang mana pada kenaikan upah minimum tersebut dapat berpengaruh kepada kabupaten kota di Jawa Barat. Salah satunya pada besaran UMK Cianjur.
Di mana besaran UMK Cianjur 2024 ternyata memiliki selisih Rp100 ribu saja dari upah minimum tahun ini.
Selisih Rp100 ribu pada UMK Cianjur 2024 dengan tahun ini diperoleh apabila mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen seperti UMP Jabar.
Lantas, berapakah UMK Cianjur 2024? ternyata segini besaran upah minimumnya yang dapat tembus di angka Rp3 juta berikut ini.
Dilansir dari laman jabarprov.go.id, pemerintah Jawa Barat telah resmi menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP Jabar 2024 yang naik 3,57 persen.
Di mana kenaikan 3,57 persen tersebut dapat memperoleh besaran UMP Jabar 2024 di atas Rp2 juta.
Adapun ketentuan besaran UMP Jabar 2024 ini diperoleh melalui surat keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.768-Kesra/2023.
Yang mana dengan adanya ketetapan resmi nilai UMP Jabar saat ini, tentu dapat berpengaruh pada besaran UMK Cianjur 2024 yang dapat tembus di angka Rp3 juta.
Perolehan besaran UMK Cianjur 2024 yang dapat tembus di angka Rp3 juta tersebut dapat terjadi apabila kenaikan upah minimumnya sama seperti UMP Jabar yang naik 3,57 persen.
Dirangkum dari berbagai sumber, besaran UMK Cianjur pada 2023 memperoleh nilai upah minimum senilai Rp2.893.229,10.
Sehingga dengan adanya kabar ketetapan UMP Jabar, besaran UMK Cianjur 2024 dapat berpotensi memiliki kenaikan yang sama sebesar 3,57 persen.
Dengan hitungan UMK Cianjur 2024 yang didapat nantinya adalah Rp2.893.229,10 (UMK 2023) + 3,57 persen = Rp2.996.517,38.
Besaran UMK Cianjur 2024 yang memperoleh nilai upah minimum senilai Rp2,9 juta atau hampir tembus di angka Rp3 juta ini ternyata masih belum resmi ditetapkan oleh pemerintah.