AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini merupakan informasi mengenai UMK Sumut 2024.
UMK Sumut 2024 merupakan salah satu hal yang menarik untuk dikulik.
Diketahui bahwa UMK Sumut 2024 akan naik di angka 3,67 persen.
Baca Juga: Top! UMK 2024 di 5 Kota Kabupaten Jawa Barat Ini Naik Hampir 15 Persen, Tertinggi Majalengka
Lantas, bagaimana dengan semua daerah yang ada di Sumatera Utara?
Apakah semua daerah di Sumatera utara akan turut serta menaikan upah minimum di angka tersebut?
Berikut ini adalah perhitungan mengenai kenaikan upah minimum di beberapa daerah Sumatera Utara termasuk Nias Hingga Tapanuli:
- UMK 2024 di Kabupaten Tapanuli Selatan sebesar Rp 3.090.695,00 (UMK 2023) + 3,67 persen menjadi Rp 3.204.123,51
Baca Juga: Pemkot Usulkan UMK 2024 Semarang Sebesar 6 Persen, Ini Kenaikan Jumlahnya, di Atas Rp 3 Juta
- UMK 2024 di Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp 2.739.641,01 (UMK 2023) + 3,67persen menjadi Rp 2.840.185,84
- UMK 2024 di Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar Rp 3.019.194,74 (UMK 2023) + 3,67 persen menjadi Rp 3.129.999,19
- UMK 2024 di Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp 3.116.458,11 (UMK 2023) + 3,67 persen menjadi Rp 3.230.832,12
- UMK 2024 di Kabupaten Toba sebesar Rp 2.882.740,49 (UMK 2023) + 3,67 persen menjadi Rp 2.988.537,07