Diusulkan Naik 3,15 Persen! Segini Besaran UMK Kota Sukabumi 2024 Tahun Depan

photo author
- Senin, 27 November 2023 | 14:27 WIB
Diusulkan Naik 3,15 Persen! Segini Besaran UMK Kota Sukabumi 2024 Tahun Depan
Diusulkan Naik 3,15 Persen! Segini Besaran UMK Kota Sukabumi 2024 Tahun Depan

AYOSEMARANG.COM -- Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko), Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melaksanakan pembahasan terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK)2024.

Dewan Pengupahan Kota yang diketuai Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengajukan usulan kenaikan UMK Kota Sukabumi 2024 kepada Pejabat Walikota Sukabumi.
Dewan Pengupahan Kota pun mengusulkan UMK Kota Sukabumi 2024 naik sebesar 3,15 persen dari UMK 2023.

Pihaknya sepakat UMK 2024 akan naik sebesar 3,15 persen atau Sebesar Rp2.836.398.
Penentuan UMK tahun 2024 ini pun didasarkan pada rapat Dewan Pengupahan Kota, para pengusaha, serikat pekerja, serta melibatkan BPS.

Perhitungannya sendiri didasarkan pada beberapa indikator seperti angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan konstanta alfa.

Rapat pengusulan kenaikan UMK 2024 itu juga telah sesuai dengan aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023.

Bila usulan kenaikan Upah Minimum Kota Sukabumi 2024 disetujui maka para pekerja akan menerima upah lebih tinggi.

Diketahui, UMK Kota Sukabumi 2023 sebesar Rp2.747.774, jika usulan itu disetujui maka akan mengalami kenaikan sebesar Rp86.624 Sehingga UMK Kota Sukabumi 2024 menjadi Rp2.834.398.

Abdul Rahman juga mengatakan, Untuk Kota Sukabumi sendiri setelah dihitung oleh Depeko dan BPS, berada pada kuadran III yang artinya ada pada angka 0,5-1,15.

Berdasarkan perhitungan tersebut maka muncullah angka objektif kenaikan UMK sebesar 3,15 persen.

Pejabat Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji memberikan apresiasi atas kinerja Dewan Pengupahan Kota.

Menurutnya, kenaikan upah adalah hal berharga terlebih bagi para pekerja.
Adapun mengenai kenaikan UMK KOta Sukabumi 2024 akan ditetapkan pada 30 November 2023 oleh Pemerintah provinsi Jawa Barat.

Demikian informasi mengenai besaran kenaikan UMK Kota Sukabumi 2024 yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kota Sukabumi. Semoga bermanfaat.***Arinta Dwi Hermawati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X