AYOSEMARANG.COM -- Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo telah mengajukan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024.
Diketahui pula bahwa pemerintah telah mengeluarkan aturan dan menjamin tentang UMK 2024 pasti mengalami kenaikan.
Selesai menggelar rapat mengenai usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024, Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo akhirnya telah menyepakati tentang angka kenaikan UMK 2024.
Dalam rapat Dewan Pengupahan Sukoharjo, awalnya perwakilan serikat buruh meminta UMK 2024 disesuaikan dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Akan tetapi, permintaan tersebut tidak bisa diakomodasi karena sudah ada aturan jelas dari pemerintah pusat mengenai faktor-faktor UMK.
Setelah dibahas, akhirnya Dewan Pengupahan Sukoharjo yang terdiri dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan, menyepaki usulan kenaikan UMK 2024 sebesar Rp77.610.
Yang berarti, UMK Sukoharjo 2024 diusulkan mengalami kenaikan menjadi Rp2.215.610.
Baca Juga: Bocaran! UMK Kota Semarang 2024 Mepet Rp3,2 Juta, Selisih Jauh dari Upah Minimum Banjarnegara
Sekertaris SPRI sukoharjo, Sigit Hastono, mengaku kenaikan tersebut merupakan sesuai dengan Peraturan pemerintah (PP) 51 Tahun 2023.
Pada saat rapat tengah berlangsung, selalu muncul perdebatan antara serikat buruh dan asosiasi pengusaha dikarenakan adanya perbedaan pendapat.
Di dalam rapat, pengusaha meminta kenaikan 0,1 dengan angka Rp67 ribu, sedangkan serikat buruh meminta kenaikan 0,3 dengan angka Rp89 ribu.
Hingga akhirnya diambil jalan tengah dengan kenaikan 0,2, sebesar Rp77.610.
Baca Juga: UMK Kota Semarang 2024 Jadi 3,6 Juta atau Hanya 3,1 Juta? Ini Rambu-rambu dari Pemkot