SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi bakal menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota, UMK Jateng 2024 pada 30 November 2023.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, usulan UMK Jateng 2024 dari 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah sudah ia terima. Saat ini usulan itu masih dikaji ulang sebelum ditetapkan.
"Ini UMK Jateng 2024 sedang kami kaji. Nanti akan kami tetapkan tanggal 30 November 2023," kata Nana saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Selasa, (28/11/2023).
Baca Juga: bank bjb Raih Best 50 Financial Institution Awards 2023 dari The Iconomics
Nana menjelaskan, sebelumnya ia sudah bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng yang menyampaikan hasil rapat pleno penetapan UMK tahun 2024.
Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut dipastikan bahwa UMK di 35 kabupaten/kota akan naik.
Namun memang masih ada beberapa daerah yang harus menyesuaikan besaran kenaikan UMK.
Baca Juga: Hore Bansos Beras Cair Lagi Desember 2023 Cek Penerimanya!
Misalnya daerah yang mengusulkan kenaikan dari hasil penghitungan yang tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Selain itu, ada daerah yang masih harus dikaji ulang terkait besaran kenaikan UMK tahun 2024.
Sebab UMK tahun sebelumnya lebih tinggi dari nilai rata-rata konsumsi rumah tangga.
Baca Juga: Jadi Naik Gaji? Cek Hitung-hitungan UMK Pati 2024 jika UMP Jateng 4,02 Persen Jadi Acuan
Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023, ada formula khusus untuk daerah yang masuk kategori tersebut.
Terpisah, pada rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah pada 28 November 2023, juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.