INFO UMK Kabupaten Sukabumi 2024 Dipastikan Naik 7,47 Persen? Cek Nominal Tembus 3,6 Juta

photo author
- Kamis, 30 November 2023 | 07:14 WIB
estimasi UMK Kabupaten Sukabumi 2024 yang dihitung menggunakan formulasi perhitungan usulan kenaikan upah minimum sebesar 7,47 persen.  (freepik)
estimasi UMK Kabupaten Sukabumi 2024 yang dihitung menggunakan formulasi perhitungan usulan kenaikan upah minimum sebesar 7,47 persen. (freepik)

Belum lagi sebelum keputusan resmi terkait kenaikan UMP ini diumumkan, adanya aksi tuntutan dari buruh Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menginginkan adanya kenaikan upah minimum sebesar 15-20 persen.

Akhirnya setelah melewati berbagai tahapan mulai dari monitoring, evaluasi, dan koordinasi secara berkala maka sudah diputuskan untuk UMP Jawa Barat 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen dibandingkan tahun 2023.

Untuk penerapan standar upah minimum ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

UMP Jawa Barat 2024 merupakan standar besaran upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu atau delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu.

Lalu untuk perhitungan UMK Kabupaten Sukabumi 2024, Bupati Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami sudah merekomendasikan kenaikan upah minimum Kabupaten Sukabumi sebesar 7,47 persen dibandingkan tahun 2023.

Rekomendasi kenaikan UMK Sukabumi 2024 itu sudah ditandangani oleh Bupati Sukabumi, dan ditujukan kepada Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Diumumkan Besok! Berikut Daftar Usulan Kenaikan UMK 2024 se-Jawa Barat Berdasarkan Rekomendasi Bupati dan Wali Kota, Cek Daerahmu

Sempat ada penutupan dan blokade jalan nasional perbatasan Sukabumi-Cianjur pada Rabu (29/11/2023) oleh ribuan buruh dari Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK-SPSI) Kabupaten Sukabumi.

Ketua SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon mengatakan aksi blokade jalan ini dilakukan menjelang keputusan resmi terkait pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin hari ini Kamis, 30 November 2023.

Blokade jalan ini sebagai bentuk keinginan buruh yang menuntut Penjabat Gubernur Jawa Barat segera menetapkan UMK Kabupaten Sukabumi 2024 sesuai dengan rekomendasi Bupati Sukabumi dengan kenaikan 7,47 persen.

Oleh karena itu, jika mengacu pada rekomendasi kenaikan upah minimum yang direkomendasikan oleh Bupati Sukabumi dan tuntutan serikat buruh sebesar 7,47 persen maka estimasi UMK Kabupaten Sukabumi 2024 dapat dihitung sebagai berikut:

UMK Sukabumi 2024 sebesar Rp3.351.883,19 (UMK 2023) + 7,47 persen menjadi Rp3.602.268,86 per bulan

Estimasi UMK Kabupaten Sukabumi 2024 naik sebesar Rp250.385 dibandingkan dengan tahun 2023.

Itulah informasi terkait dengan estimasi UMK Kabupaten Sukabumi 2024 yang dihitung menggunakan formulasi perhitungan usulan kenaikan upah minimum sebesar 7,47 persen. Semoga bermanfaat! ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X