Jika usulan tersebut diterima dan disahkan, maka UMK Bekasi 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 14 persen atau nominalnya Rp719.260 dibandingkan tahun 2023.
Jadi UMK Bekasi tahun 2024 akan menjadi Rp5.856.836 dari yang sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp5.137.575,44.
5. Kabupaten Karawang
Pemkab Karawang juga sudah mengusulkan kenaikan UMK Karawang 2024 sebesar 12 persen berdasarkan Surat Keputusan No.561/6071/Disnakertrans tentang rekomendasi kenaikan UMK Karawang 2024
Usulan tersebut disampaikan oleh Kepala Disnaskertran Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi yang ditujukan kepada Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Jika usulan tersebut diterima dan disahkan, maka UMK Karawang 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen atau nominalnya Rp643.316 dibandingkan tahun 2023.
Jadi UMK Karawang tahun 2024 akan menjadi Rp6.004.284,89 dari yang sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp5.360.968,66
6. Kabupaten Lumajang
Disnaker Lumajang memberikan pengumuman resmi terkait bahwa UMK Lumajang 2024 mengalami usulan kenaikan sebesar 3,67 persen menjadi Rp 2.281.465 tahun 2024 dari yang sebelumnya sebesar Rp 2.200.607 tahun 2023.
Kepala Bidang Industrialisasi Disnaker Lumajang Supriadi sudah merekomendasikan kenaikan UMK Lumajang 2024 sebesar 3,67 persen dan sudah ditandatangani oleh Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni yang selanjutnya sudah diajukan dan nantinya akan diputuskan oleh kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
7. Kota Madiun
Pemkot Madiun sudah mengusulkan kenaikan UMK Kota Madiun 2024 sebesar 3,48 persen.
Wali Kota Madiun, Maidi memberikan keterangan terkait usulan kenaikan UMK Kota Madiun 2024 dengan nominal sebesar Rp 84.000.
Jika usulan kenaikan UMK Kota Madiun 2024 diterima maka UMK Kota Madiun 2024 menjadi Rp 2.274.276 dari yang sebelumnya sebesar Rp 2.190.216.
8. Kota Surabaya