Cek Daftar 15 UMK 2024 Kabupaten Kota yang Resmi Umumkan Usulan Kenaikan Upah, Kota Semarang Naik 183 Ribu?

photo author
- Kamis, 30 November 2023 | 10:17 WIB
UMK 2024 Kabupaten Kota yang sudah resmi umumkan usulan kenaikan upah minimum. (Ilustrasi: TikTok/ayamtaliwang)
UMK 2024 Kabupaten Kota yang sudah resmi umumkan usulan kenaikan upah minimum. (Ilustrasi: TikTok/ayamtaliwang)

UMK Kabupaten Bogor 2024 diusulkan mengalami kenaikan sebesar 14 persen atau sebesar Rp 632.000.

UMK Kabupaten Bogor pada 2023 sebesar Rp Rp 4.520.212. Bila upah mengalami kenaikan tahun 2024 sesuai usulan Bupati Bogor, Iwan Setiawan, maka UMK Kabupaten Bogor 2024 menjadi Rp 5.153.041.

Bupati Bogor, Iwan Setiawan sudah menyampaikan hasil rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Bogor 2024 sebesar 14 persen kepada PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

2. Kota Semarang

Pemerintah Kota Semarang resmi mengusulkan kenaikan UMK Kota Semarang 2024 sebesar 6 persen atau menjadi Rp. 3.243.969,71 dari yang sebelumnya sebesar Rp 3.060.348,78.

Bila usul tersebut diterima dan disahkan maka, UMK Kota Semarang telah naik sebanyak Rp183.620,93 dibandingkan tahun 2023.

Usulan kenaikan UMK Semarang 2024 sebesar 6 persen disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Kota Semarang, Sutrisno yang ditujukan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.

3. Kota Bekasi

Kota Bekasi juga sudah mengumumkan secara resmi terkait usulan kenaikan UMK Kota Bekasi 2024 sebesar 14,02 persen.

Usulan tersebut direkomendasikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad yang ditujukan kepada PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Jika usulan tersebut diterima dan disahkan, maka UMK Kota Bekasi 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 14,02 persen atau nominalnya Rp 723.186 dibandingkan tahun 2023.

Jadi UMK Kota Bekasi tahun 2024 akan menjadi Rp 5.881.434 dari yang sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp Rp 5.158.248.

4. Kabupaten Bekasi

Pemkab Bekasi juga sudah mengusulkan kenaikan UMK Bekasi 2024 sebesar 14 persen.

Usulan tersebut disampaikan oleh Pj Bupati Bekasi, DR.H.Dani Ramdan yang ditujukan kepada Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X