AYOSEMARANG.COM -- Sampai hari ini UMK Bekasi 2024 wilayah kabupaten belum ditetapkan pemerintah setempat.
Jika menurut jadwal, pengumuman UMK Bekasi 2024 paling lambat dilakukan sampai 30 November 2023.
Setidaknya sudah ada tigas usalan kenaikan UMK Bekasi 2024 untuk wilayah kabupaten.
Baca Juga: UMK Jateng 2024 Dipastian Naik! Ini Besaran yang Sudah Berlaku di 35 Kota Kabupaten
Usulan tersebut datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), pengusaha, dan serikat pekerja.
Merekan membawa besaran usulan kenaikan upah minimum masing-masing yang nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Hal itu seperti dijelaskan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi beberapa waktu lalu.
"Karena tidak bertemu (sepakat), jadi masing-masing mengusulkan. Ada tiga angka yang dibawa ke pemerintah provinsi yang nanti akan ditetapkan oleh Pak Gubernur," ujar Edi, dikutip Kamis 30 November 2023.
Pihaknya menjelaskan jika Pemkab memberikan usulan kenaikan UMK Bekasi 2024 kabupaten hanya bertambah 1,59 persen saja.
Jika dikabulkan upah minimum Kabupaten Bekasi naik menjadi Rp5.219.262 dengan penambahan Rp81.678.
tidak jauh beda dengan Pemkab, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi membawa usulan naik 1,16 persen dengan penambahan hanya Rp59.904.
Nantinya UMK Bekasi 2024 kabupaten menjadi Rp5.197.479.
Baca Juga: INFO UMK Kabupaten Sukabumi 2024 Dipastikan Naik 7,47 Persen? Cek Nominal Tembus 3,6 Juta