Lalu berapa hasil keputusan UMK Jabar 2024?
Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin resmi mengeluarkan keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota [UMK] di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan pihaknya menetapkan UMK 2024 dengan bersandar pada PP 51 tentang Pengupahan.
Berikut hasil keputusan UMK Jabar 2024 yang berlaku per 1 Januari 2024.
1. UMK Karawang 2024 sebesar Rp5.257.834 naik dari yang sebelumnya Rp5.176.179,07 (UMK 2023)
2. UMK Kota Bekasi 2024 sebesar Rp5.343.430, naik dari yang sebelumnya Rp5.158.248,20 (UMK 2023).
3. UMK Bekasi 2024 sebesar Rp5.219.263, naik dari yang sebelumnya Rp5.137.575,44 (UMK 2023).
4. UMK Kota Depok 2024 sebesar Rp4.878.612, naik dari yang sebelumnya Rp4.694.493,70 (UMK 2023)
5. UMK Kota Bogor 2024 sebesar Rp4.813.988, naik dari yang sebelumnya Rp4.639.429,39 (UMK 2023).
6. UMK Kabupaten Bogor 2024 sebesar Rp4.579.541, naik dari yang sebelumnya Rp4.520.212,25 (UMK 2023).
7. UMK Purwakarta 2024 sebesar Rp4.499.768, naik dari yang sebelumnya Rp4.464.675,02 (UMK 2023).
8. UMK Kota Bandung 2024 sebesar Rp4.209.309, naik dari yang sebelumnya Rp4.048.462,69 (UMK 2023).
9. UMK Kota Cimahi 2024 sebesar Rp3.627.880, naik dari yang sebelumnya Rp3.514.093,25 (UMK 2023).
10. UMK Kabupaten Bandung 2024 sebesar Rp3.527.967, naik dari yang sebelumnya Rp3.492.465,99 (UMK 2023).