AYOSEMARANG.COM -- Akhirnya UMK 2024 Jawa Tengah resmi ditetapkan dimana UMK Kota Semarang 2024 menjadi yang tertinggi.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengumumkan UMK 2024 Jawa Tengah, Kamis 30 November 2023.
Nantinya besaran kenaikan UMK 2024 termasuk UMK Kota Semarang 2024 berlaku mulai 1 Januari 2024.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023
Nana Sudjana menjelaskan jika penetapan upah minimum di Jateng ini sudah sesuai dengan inflasi yang terjadi.
Selain itu, besarannya juga disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Menurutnya nilai alfa diambil berdasarkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS," ujarnya dalam tertulis, Kamis 30 November 2023.
Sementara itu, UMK Kota Semarang 2024 masih menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah.
Beesaran kenaikan yang terjadi sesuai dengan usulan yang diajukan oleh Pemkot Semarang, yakni sebesar 6 persen.
UMK Kota Semarang 2024 bertambah menjadi Rp 3.243.969 atau naik sebesar Rp183.621.