INFO UMK Kaltim 2024 Resmi Naik Per 1 Januari, Cek Upah 10 Daerah: Samarinda Naik 146 Ribu, Balikpapan Berapa?

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 12:17 WIB
UMK Kaltim 2024 sudah disahkan. (Ilustrasi: TikTok/nadila)
UMK Kaltim 2024 sudah disahkan. (Ilustrasi: TikTok/nadila)

Oleh karena itu faktor penentuan Upah Minimum Provinsi beserta Kabupaten Kota di Kalimantan Timur adalah hal yang sangat penting dan harus selalu dikaji secara mendalam karena berhubungan dengan faktor kebutuhan hidup layak masyarakat usia produktif atau tenaga kerja di sana.

Pada tahun 2023, Penetapan Upah Minimum Provinsi di Kalimantan Timur disahkan oleh Gubernur Kalimantan Timur Ir. Isran Noor melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.832/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023.

SK tersebut ditandatangani oleh Gubernur Kaltim pada tanggal 25 November 2022 kemudian disusul dengan Pengumuman Gubernur Kaltim Nomor 561/11854/2187-IV/B.Kesra Tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 28/11/2022.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp3.201.396. Jumlah ini naik 6,2% dibandingkan tahun sebelumnya, Rp3.014.497.

Lalu berapakah nominal kenaikan UMP Kaltim 2024?

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858 per bulan.

Besaran UMP 2024 ini naik sebesar Rp159.462 atau 4,98 persen dibandingkan dengan UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.

Penetapan UMP 2024 itu, disahkan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2024.

SK tersebut diteken Pj Gubernur Kaltim pada 21 November 2023.

Penetapan UMP Kaltim 2024 ini diputuskan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur yang didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur.

Sebagai dasar atau acuan berapa besaran kenaikan UMP Kaltim 2024 Pemerintah terkait sudah melakukan studi KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan pemantauan laju perekonomian, kebutuhan hidup masyarakat serta tingkat inflasi makro yang terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur selama tahun 2023.

Pengambilan keputusan resmi terkait kenaikan UMP Kaltim 2024 ini diumumkan, adanya aksi tuntutan dari buruh Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menginginkan adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 persen.

Penetapan UMP Kaltim 2024 ini sudah mengacu dan sesuai dengan aturan pada PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan memperhitungkan perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK)/inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

Nilai alfa di sini menggambarkan tingkat produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka. Dimana nilai alfa ini sudah ditetapkan paling rendah 0,10 dan paling tinggi 0,30.

Penerapan standar upah minimum ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: diskominfo.kaltimprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X