Resmi Hanya Naik Rp72 Ribu! Segini Besaran UMK Kota Banjar 2024, Jadi yang Terendah di Jawa Barat?

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 11:37 WIB
UMK Kota Banjar 2024 terendah di Jawa Barat. (Ilustrasi: TikTok/nadila)
UMK Kota Banjar 2024 terendah di Jawa Barat. (Ilustrasi: TikTok/nadila)

AYOSEMARANG.COM -- Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pada Kamis 30 November 2023, termasuk UMK Kota Banjar 2024.

Penetapan UMK 2024 itu pun tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.

Bey pun menegaskan, UMK 2024 di 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Resmi Naik! Segini Besaran UMK Banten 2024 di 8 Daerah Provinsi Banten, Tak Sesuai Harapan Buruh?

Dilansir AyoSemarang.com dari jabarprov.go.id, Bey juga menyebutkan, terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK yang tidak berdasarkan PP 51/2023.

Ke-14 daerah itu yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.

Bagi daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP, yakni inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3.

Sisanya, 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, yaitu Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.

Baca Juga: Akhirnya UMK Yogyakarta 2024 Naik Rp168.221, Lebih Besar dari Bantul, Cek UMK DIY SAH Berlaku 1 Januari

Dari ke 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, diketahui UMK Kota Banjar 2024 tetap menjadi paling rendah di Jawa Barat meskipun telah mengalami kenaikan.

UMK Kota Banjar 2024 diketahui mengalami kenaikan Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari UMK 2023 yaitu Rp1.198.119,05.

Setelah adanya kenaikan yang sebesar 3,61 persen, UMK Kota Banjar kini menjadi Rp2.070.192.

Bey juga mengatakan, UMK 2024 ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Baca Juga: Usulan UMK Pemerintah Kabupaten Batang Tak Disetujui Pemprov Jateng, Pj Bupati Minta Semua Menerima Putusan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: jabarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X