Usulan UMK Pemerintah Kabupaten Batang Tak Disetujui Pemprov Jateng, Pj Bupati Minta Semua Menerima Putusan

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 11:36 WIB
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki.  (Foto: Muslihun Kontributor Batang.)
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki. (Foto: Muslihun Kontributor Batang.)

BATANG, AYOSEMARANG.COM- Usulan upah minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 dari Pemerintah Kabupaten Batang tak dapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah menetapakan UMK Kabupaten Batang pada 30 November 2023 sebesar Rp2.379.702,00. Nilai itu lebih tinggi dari usulan Pemkab Batang sebesar Rp Rp 2.322.897,00.

Usulan UMK 2024 Pemkab Batang hanya naik 1,79 persen atau sekitar Rp 40.000 dari UMK tahun 2023 yaitu sebesar Rp 2.282.026.

Baca Juga: Resmi Naik! Segini Besaran UMK Banten 2024 di 8 Daerah Provinsi Banten, Tak Sesuai Harapan Buruh?

"Saya harap UMK 2024 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah bisa diterim oleh semuanya, baik pengusaha maupun pata buruhburuh,"kata Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 1 Desember 2023.

Ia pun menyadari bahwa dalam penentuan UMK setiap tahunnya pasti ada perselisihan atau beda pendapat dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Keputusan UMK pasti ada belah pihak yang tidak puas.

"Satu sisi dari Apindo minta naiknya serendah - remdahnya, dari butuh pasti naik setinggi - tingginya. Oleh karena itu, pemerintah memfasilitasi dua pihak dengan mengambil jalan tengah berdasarkan aturan," katanya.

Lani Dwi Rejeki menyatakan sudah berupaya mengakomodir semua kepentingan dengan mengambil jalan tengah yang berpedoman pada aturan yang berlaku.

Baca Juga: Akhirnya UMK Yogyakarta 2024 Naik Rp168.221, Lebih Besar dari Bantul, Cek UMK DIY SAH Berlaku 1 Januari

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batang, Rahmat Nurul Fadilah menyatakan usulan UMK Kabupaten Batang sebesar Rp2.322.897,00 tidak disetujui oleh Provinsi Jawa Tengah.

Usulan UMK itu berdasarkan regulasi Pasal 26a Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023. Tapi ternyata gubernur mengambil keputusan sendiri dengan menggunakn Pasal 26. Sehingga penetapannya menjadi Rp2 379. 702,00.

"Artinya kalau usulan kita itu naiknya Rp40 ribu, kemudian ditetapkan oleh gubernur naiknya Rp97 ribu. Artinya gubernur menikan dari yang kiya usulankan,"tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X