Resmi Naik! Segini Besaran UMK Banten 2024 di 8 Daerah Provinsi Banten, Tak Sesuai Harapan Buruh?

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 11:22 WIB
UMK Banten 2024. (Ilustrasi: TikTok)
UMK Banten 2024. (Ilustrasi: TikTok)

AYOSEMARANG.COM -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banten tahun 2024.

Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar pun telah menandatangi kenaikan UMK Banten 2024 pada Rabu 29 November 2023 malam.

Al Muktabar menetapkan dan mengumumkan UMK Banten 2024 untuk 8 wilayah di Provinsi Banten, naik kisaran 1 hingga 3 persen.

Baca Juga: Inilah Daerah dengan UMK 2024 di Jawa Tengah Paling Sedikit, Pekerja Cuma Dibayar Rp2 Juta

Namun, besaran kenaikan UMK Banten 2024 ini pun sepertinya jauh dari harapan buruh dan karyawan.

Sebelumnya, para buruh berharap dan menuntut kenaikan upah minimum atau UMK Banten 2024 sebesar 15 persen.

Sebagai informasi, kenaikan UMK Banten 2024 di 8 wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Banten ini mulai berlaku pada Januari 2024 dan untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah.

Baca Juga: Daftar UMK Jawa Barat 2024 Berlaku 1 Januari, Bandung Kalah Jauh dari Bekasi dan Karawang

Daftar UMK Banten 2024 yang resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten 2024.

Daftar UMK resmi 2024 ini pun berdasarkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota.

Penetapan UMK Banten 2024 ini diklaim sesuai dengan formula penghitungan upah pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tentang Pengupahan.

Berikut daftar UMK Banten 2024 untuk 8 kabupaten dan kota di Provinsi Banten:

Baca Juga: Akhirnya UMK Yogyakarta 2024 Naik Rp168.221, Lebih Besar dari Bantul, Cek UMK DIY SAH Berlaku 1 Januari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X