Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tetapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Demikian informasi mengenai besaran UMK Kota Banjar 2024, yang menjadi terendah di Jawa Barat meskipun sudah naik sebesar 3,61 persen. Semoga bermanfaat.(*)