AYOSEMARANG.COM - Inilah tiga daerah yang diprediksi akan memiliki nilai Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2025 yang tertinggi di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Dari tiga daerah dengan prediksi UMK 2025 tertinggi tersebut, benarkan Kabupaten Semarang tidak termasuk?
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2025 dijadwalkan paling lambat pada 21 November 2024 mendatang.
Baca Juga: UMK Kota Semarang 2025 Bisa Tembus 3,5 Juta? Ini Perkiraan Selisihnya dengan Kabupaten Semarang
Sedangkan untuk penetapan UMK Jateng 2025 akan dilakukan kemudian, paling lambat pada 30 November 2024.
Besaran nilai kenaikan upah minimum tahun 2025 di wilayah Jateng sudah diusulkan oleh para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah.
Nilai kenaikan yang diusulkan adalah 8 hingga 10 persen.
Sebagai informasi, tiga daerah di Jawa Tengah yang memiliki nilai UMK tertinggi pada tahun 2024 adalah Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Kendal.
Baca Juga: Tertinggi di Jateng, Berikut Daftar UMK Kabupaten Kudus dari Tahun 2020 hingga 2024
Jika tuntutan kenaikan 10 persen tersebut dikabulkan secara merata di kabupaten/kota di Jateng, maka tiga daerah ini akan tetap memiliki nilai UMK tertinggi pada tahun 2025 mendatang.
Perkiraan UMK 2025 untuk ketiga daerah tersebut adalah:
- Kota Semarang 2024 Rp3.243.969
Perkiraan UMK Kota Semarang 2025: Rp3.243.969 + 10% = Rp3.568.366
- Kabupaten Demak Rp2.761.236
Perkiraan UMK Demak 2025: Rp2.761.236 + 10% = Rp3.037.360
Baca Juga: Simulasi Gaji Buruh jika UMK Kabupaten Kota Jawa Timur Naik 10 Persen