UMK Terendah di Indonesia 2024, Gambaran untuk UMR 2025

photo author
- Sabtu, 2 November 2024 | 17:12 WIB
UMK UMR terendah di Indonesia  (pexels)
UMK UMR terendah di Indonesia (pexels)

AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Regional (UMR) di Indonesia, yang saat ini lebih dikenal sebagai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR), memainkan peran yang sangat penting dalam menilai kesejahteraan ekonomi masyarakat di suatu wilayah. Setiap tahunnya, UMP dan UMK / UMR menjadi acuan utama bagi pekerja, buruh, serta pengusaha dalam menentukan standar gaji minimum yang layak.

Besaran UMP dan UMK / UMR biasanya dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti inflasi, biaya hidup, serta pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Oleh karena itu, UMP dan UMK / UMR di setiap provinsi atau kabupaten/kota bisa sangat bervariasi, tergantung pada tingkat perekonomian daerah tersebut.

Pada tahun 2024, data menunjukkan bahwa beberapa daerah di Indonesia masih mencatat UMP dan UMK yang tergolong rendah, terutama di provinsi-provinsi dengan pendapatan rata-rata masyarakat yang belum setinggi wilayah lainnya. Daerah-daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat, misalnya, menduduki peringkat teratas dalam daftar wilayah dengan UMR terendah.

Kondisi ini memunculkan berbagai tantangan, terutama dalam hal kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan UMP dan UMK / UMR yang relatif rendah, daya beli masyarakat tentu akan lebih terbatas, sehingga memengaruhi kualitas hidup mereka.

Baca Juga: Segini UMK UMR 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah jika Naik 10 Persen Sesuai Tuntutan Buruh

Lebih dari sekadar angka, UMP dan UMK / UMR juga mencerminkan upaya pemerintah untuk mengatur standar pengupahan yang adil di seluruh Indonesia. Penetapan upah minimum ini diharapkan mampu menjembatani kesenjangan ekonomi antar wilayah, meskipun dalam praktiknya masih terdapat beberapa tantangan.

Beberapa kabupaten atau kota dengan ekonomi yang belum berkembang pesat mungkin masih menghadapi kesulitan dalam meningkatkan UMK mereka, berbeda dengan daerah industri atau kota besar yang bisa menetapkan UMK lebih tinggi dari UMP provinsi.

Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang lima provinsi dengan UMP dan UMK / UMR terendah di Indonesia pada tahun 2024, termasuk kabupaten dan kota yang tercatat memiliki standar pengupahan paling rendah.

Diharapkan, informasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi upah minimum di berbagai wilayah, sekaligus mengidentifikasi daerah yang membutuhkan perhatian lebih dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.

Baca Juga: 80 Persen Lebih Bangunan PT Master Kidz Indonesia Terbakar

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa rata-rata UMP nasional untuk tahun 2024 adalah Rp 3.113.359,85. Berikut adalah lima provinsi dengan UMR terendah di Indonesia dan rincian UMK di beberapa kabupaten/kota yang menjadi wilayah dengan upah minimum terendah di masing-masing provinsi.

1. Jawa Tengah (UMP Rp 2.036.947)

- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
- Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
- Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
- Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100

2. Jawa Barat (UMP Rp 2.057.495)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X