AYOSEMARANG.COM - Besaran UMK Kota Semarang 2025 merupakan salah satu yang dinantikan penetapannya.
Menjadi Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang menjadi wilayah dengan upah minimum tertinggi di Jateng.
Pada tahun 2024 ini, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Semarang senilai Rp3.243.969.
Baca Juga: Tertinggi di Jateng, Berikut Daftar UMK Kabupaten Kudus dari Tahun 2020 hingga 2024
Nilai ini jauh di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2024 yang senilai Rp2.036.947.
Lantas berapa UMK Kota Semarang 2025?
Usulan besaran kenaikan upah minimum sudah diajukan oleh buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah.
Diusulkan bahwa kenaikan UMK tahun 2025 mendatang di kisaran 8 hingga 10 persen.
Baca Juga: Simulasi Gaji Buruh jika UMK Kabupaten Kota Jawa Timur Naik 10 Persen
Jadi, jika usulan kenaikan 10 persen tersebut dikabulkan, UMK Kota Semarang 2025 bisa menjadi Rp3.568.366.
Sedangkan dengan Kabupaten Semarang, nilai upah minimumnya masih terpaut cukup jauh.
UMK Kabupaten Semarang 2024 adalah sebesar Rp2.582.287.
Apabila dikabulkan naik 10 persen, maka nilai UMK Kabupaten Semarang 2025 akan menjadi Rp2.840.516.
Baca Juga: UMK Kota Semarang 2025 NAIK? Ini Daftar UMK dalam 5 Tahun Terakhir