AYOSEMARANG.COM -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sudah memastikan jika UMP 2025 bakal naik.
Bahkan, Yassierli mengungkapkan besaran upah minimum provinsi tidak mungkin mengalami penurunan.
"Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. masak enggak naik," uajr Yassierli, dikutip Sabtu 9 November 2024.
Nantinya, pemerintah baru akan resmi menetapkan besaran UMP yang berlaku untuk tahun depan pada 21 November mendatang.
Baca Juga: Buruh Gigit Jari, Perhitungan UMP 2025 Pakai Formula Baru Cuma Naik Segini
Penetapan itu juga termasuk untuk menentukan besaran UMP Jateng 2025.
Terkait kenaikan tahun depan, buruh di Jawa Tengah mengusulkan adanya peningkatan dari 8 hingga 10 persen.
Mereka mengklaim jika angka tersebut sudah cukup masuk akal mengingat inflasi yang terus terjadi serta kebutuhan pekerja sehari-hari yang terus meningkat.
Diketahui UMP merupakan batas minimal upah yang berlaku di seluruh provinsi untuk dipakai sebagai acuan perusahaan untuk menggaji pekerjanya.
Baca Juga: UMP Jateng 2025 Naik Tak Sampai 5 Persen Lagi? Besarannya Cuma Segini
Besaran upah minimum di setiap provinsi berbeda-beda.
Sebagai informasi UMP tertinggi tahun 2024 dipegang DKI Jakarta dengan Rp 5.067.381.
Sementara Jawa Tengah ,menjadi yang terendah dengan Rp2.036.947.
Sebelum UMP 2025 naik, berikut daftar lengkap UMP 2024 yang masih berlaku sampai saat ini di setiap provinsi.