UMK 2025 Lebih dari 3 Juta Rupiah per Bulan? Ini Dia 5 Daerah di Jawa Tengah dengan Upah Minimum Tertinggi, Bisa Dijadikan Tujuan Merantau

photo author
- Jumat, 8 November 2024 | 17:41 WIB
Daerah di Jateng dengan perkiraan UMK 2025 tertinggi. (Instagram @vyona_86)
Daerah di Jateng dengan perkiraan UMK 2025 tertinggi. (Instagram @vyona_86)

AYOSEMARANG.COM -- Lima daerah di Jawa Tengah (Jateng) ini memiliki nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tertinggi, bisa dijadikan sebagai tujuan merantau.

Meski Jateng dikenal sebagai provinsi dengan upah minimum yang rendah dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia, tapi ada sejumlah daerah yang menawarkan upah minimum cukup tinggi.

Bahkan, di tahun 2024, UMK salah satu daerah sudah ada yang melebihi angka Rp3 juta.

Baca Juga: 5 Daerah dengan UMK Terendah di Jawa Tengah Tahun 2024

Sedangkan untuk UMK 2025, diprediksi akan ada kenaikan upah minimum di Jateng, sehingga diharapkan akan ada dua daerah yang memiliki nilai UMK di atas Rp3 juta.

Sebagai informasi, besaran kenaikan upah minimum 2025 yang diusulkan oleh buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah adalah sebesar 8 hingga 10 persen.

Di bawah ini adalah data lima daerah dengan UMK 2024 tertinggi di Jateng, beserta dengan prediksi besaran UMK 2025 jika tuntutan kenaikan 10 persen tersebut dikabulkan.

Daerah dengan UMK Tertinggi di Jateng

Baca Juga: Tahun Depan Naik Gaji! UMK Solo Raya 2025 Diperkirakan Jadi Segini, Karanganyar Lebih dari Rp2,5 Juta?

- UMK Kota Semarang 2024: Rp3.243.969
Perkiraan UMK Kota Semarang 2025: Rp3.243.969 + 10% = Rp3.568.366

- UMK Kabupaten Demak 2024: Rp2.761.236
Perkiraan UMK Demak 2025: Rp2.761.236 + 10% = Rp3.037.360

- UMK Kabupaten Kendal 2024: Rp2.613.573
Perkiraan UMK Kendal 2025: Rp2.613.573 + 10% = Rp2.874.930

- UMK Kabupaten Semarang 2024: Rp2.582.287
Perkiraan UMK Kota Semarang 2025: Rp2.582.287 + 10% = Rp2.840.516

Baca Juga: Pekerja Bahagia! UMK Solo 2025 Nyaris Tembus Rp2,5 Juta? Segini Perkiraan Kenaikan Upah Minimum Dibandingkan Tahun 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X